Perda Larangan Merokok di DKI Jakarta
Mulai tanggal 19 November 2008 sampai 27 November 2008, Pemda DKI Jakarta akan memulai uji petik Undang-Undang larangan merokok di sembarang tempat yang ada di daerah Jakarta. Hal ini tentu saja mendatangkan pro kontra dari berbagai pihak. Apalagi yang sudah merokok bertahun-tahun. Sudah pasti merasa tertekan dengan dibuatnya UU ini. Karena sangsi yang dikenakan cukup lumayan yaitu 6 bulan penjara atau denda 5 juta rupiah seperti yang di informasikan oleh salah satu TV swasta. Tempat-tempat yang dilarang merokok yakni; di pusat perbelanjaan, halte, kendaraan umum, kantor, dan tempat-tempat pendidikan. Hal ini sesuai dengan PerGub No.75 tahun 2005. Berarti kampus menjadi salah satu tempat yang dilarang merokok sembarangan. Wah gimana nih nasib-nasib temen-temen yang sering ngerokok di kampus? Kalau ketahuan lumayan juga lho sangsinya. Mungkin semua bertanya-tanya kok besar amat sangsinya, kayanya ga adil deh, gimana kalo kita tidak ada duit? Tapi sebenarnya rokok memang berbahaya bagi si perokok aktif dan juga pasif. Kita yg tidak merokok bisa kena dampaknya kalau berdekatan dengan orang yang sedang merokok. Bisa kena penyakit jantung, kanker paru-paru, bronchitis, dan penyakit yang mengganggu pernapasan lainnya. Masa kita beli penyakit sih. Beli? Iya kan sekarang harga rokok lumayan ngurangin uang jajan. Udah uang berkurang eh penyakit juga ikut datang. Sedangkan enaknya hanya sesaat. O iya bagi-bagi temen-temen yang baca blog ini, please kasih komentarnya ya! Kira-kira kamu pro atau kontra mengenai Undang-Undang ini.
Wednesday, November 19, 2008
Monday, November 17, 2008
my profile
I am Dewi Kurniasari. I am 19 years old. Now I study at Budi Luhur University majoring Broadcast. I like study in here. I can get many friends and experience.
Subscribe to:
Posts (Atom)